JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah bakal melarang ekspor bahan mentah timah untuk meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan larangan itu akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini masih mengekspor timah murni. Mayoritas timah yang diekspor berbentuk balok timah atau ingot mencapai 98 persen. Produk ekspor tersebut memiliki kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, jenis produk timah yang akan dilarang ekspor adalah jenis timah di bawah timah ingot.
"Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi," jelas Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Namun, Arifin Tasrif enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Namun menurutnya, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini membatasi ekspor mineral mentah hanya hingga 3 tahun sejak aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020.
"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau Ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," tuturnya.
Dia menjelaskan, kondisi terbaik harus disiapkan karena 98 persen hasil pengolahan bijih timah dalam bentuk ingot masih diekspor, sementara hanya 2 persen sisanya diserap di dalam negeri.
Sejak 1970-an, Indonesia sudah menjual balok timah namun yang hilirisasi hanya sedikit.
Lanjut Dia, Ini menjadi salah satu yang diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor timah.
"Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu, berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita bangun," ucapnya.
Berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Menteri ESDM bakal segera larang jenis harta karun ini diekspor"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait