Menerbangkan Elang Bondol di Bumi Laskar Pelangi

Haryanto
Pelepasliaran 2 ekor Elang Bondol di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis, (25/11/2021) oleh BKSDA Sumsel dan para pihak. (Foto: Dok/ BKSDA Sumsel)

BELITUNG, lintasbabel.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa liar bersama para pihak ke Bumi Laskar Pelangi. Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel ini, merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melestarikan satwa liar milik Negara.

Kegiatan pelepasliaran satwa dilaksanakan Kamis, (25/11/2021) di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.  Satwa liar yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 ekor.

Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut, sebelumnya  telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019, tanggal 19 Januari 2019. Asal-usul Elang Bondol (Haliastur indus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara, untuk dirawat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Satwa liar jenis Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut, dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan, sebagaimana kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 075/SKKH/LKPPS/XI/2021, tanggal 13 November 2021.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel, Azis Abdul Latif MS menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini, diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Belitung, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, KPHL Belantu Mendanau, PT. Timah Tbk, PT. PLN (Persero), HKm Seberang Bersatu, dan Yayasan Alobi.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos, menyatakan bahwa HKm Seberang Bersatu memiliki luas 757 Ha, yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang Timah di kawasan Hutan Lindung Pantai Juru Seberang. 

HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah. 

"Terdapat 65 jenis Mangrove di Kabupaten Belitung yang rencananya akan ditanam di kawasan HKm Seberang Bersatu dan menjadi media edukasi bagi masyarakat luas. Dengan adanya kegiatan ini harapan kedepannya dapat dilakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan lainnya di Kabupaten Belitung,” kata Sahani.


 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network