Curi Handphone di Toko Sembako, Pria di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto : Istimewa/ Polres Bangka Tengah.

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Akibat nekat mengutil atau mencuri handphone di sebuah toko sembako di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, seorang pria bernama Ryan harus berurusan dengan Polisi. Pria yang berusia 26 tahun ditangkap polisi.

Ryan diketahui merupakan warga Jalan Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap pada Selasa (20/9/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu. Dia mengatakan perkara ini bermula dari adanya laporan korban atas nama Johan (26) warga Jalan Safri Rahman RT.03 Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, pada Kamis (15/9/2022) lalu. 

"Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan korban yang mengetahui aksi pencurian di toko milik korban, korban mengaku telah kehilangan sebuah handphone di tokonya saat melayani pembeli," katanya.

Menurutnya, kejadian bermula ketika pada malam kejadian korban masih melayani pembeli yang hendak belanja ditoko miliknya. 

"Ketika korban hendak mengambil sebuah hp miliknya yang diletakkan korban diatas etalase, ternyata hp tersebut sudah tidak ada," ujar AKP Wawan.

Kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban (Johan) ke Mapolres Bangka Tengah, dimana kerugian korban antara lain sebuah hp merk dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp1,7 juta.

"Kemudian ungkap kasus sendiri dapat dilakukan bermodal dari informasi yang disampai oleh korban, yang mana pada saat kejadian dirinya menaruh curiga terhadap tiga orang yang sedang belanja ditokonya, dimana salah satunya diketahui bernama Riyan," ucapnya.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, kemudian Tim Tindak Kosta Reskrim Polres Bangka Tengah, melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pelaku kami amankan pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB dikediamannya. Saat ditangkap, pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya," tuturnya.

Saat ini ditahan sel di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network