Atas dasar informasi tersebut, kata dia, kemudian Tim Tindak Kosta Reskrim Polres Bangka Tengah, melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku kami amankan pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB dikediamannya. Saat ditangkap, pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya," tuturnya.
Saat ini ditahan sel di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait