Lanjut Idham, jika dalam pembahasan internal KPU ingin mengakomodir usulan tersebut, KPU tetap harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Megawati Usul Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tak Diubah, Begini Respons KPU"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait