KPU Respons Usulan Megawati Terkait Nomor Urut Parpol Tidak Diubah

Felldy Utama
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. Foto: iNews.id/ Carlos Roy Fajarta.

Lanjut Idham, jika dalam pembahasan internal KPU ingin mengakomodir usulan tersebut, KPU tetap harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Megawati Usul Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tak Diubah, Begini Respons KPU"

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network