JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan Sambo.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait