Polri Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo

Riana Rizkia
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan Sambo. Foto: Istimewa.

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan Sambo. 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).  

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo "

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network