JAKARTA, lintasbabel.id - Masyarakat meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Pemerintah diminta terus mendorong agar segera diagendakan pengesahannya di DPR.
"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di kantornya Jumat (16/9/2022).
Menurut Menko Polhukam, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Saat ini, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," kata Mahfud MD.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," kata Boyamin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait