Seorang Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi Saat Hendak Serang Pelajar Pakai Samurai

Wiwin Suseno
Pemuda berinisial DN saat digelandang ke Polsek Simpang Rimba. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seorang pemuda berinisial DN (18) asal Desa Gudang, Kecamatan Simpan Rrimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi, Jumat (16/9/2022). Pelaku diamankan karena menyerang pelajar di daerah setempat menggunakan senjata tajam Samurai.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pemuda tersebut berawal dari adanya informasi dari seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Simpang Rimba yang menginformasikan bahwa anak muridnya dihadang oleh orang tak dikenal saat pulang sekolah.

"Saat saya dan anggota sedang melakukan giat patroli rutin sekitar jam 10.00 Wib, kami bertemu dengan seorang guru dan menginformasikan bahwa anak muridnya dihadang oleh orang tak dikenal," katanya, Sabtu (17/09/2022).

Berbekal informasi tersebut, kata dia, dirinya langsung meminta anggota Polsek Simpang Rimba untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Anggota Unit Intel dan Unit Reskrim Polsek langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menyelidiki pelaku yang kebetulan saat itu ada sekelompok pemuda sedang berkumpul," ucapnya.

Anggota Polsek Simpang Rimba kemudian langsung menutup jalan dan memeriksa sekelompok pemuda tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah pedang samurai dari salah seorang pemuda berinisial DN dan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk pemeriksaan," katanya.

Berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan, pemuda tersebut memang sering membawa senjata tajam dan telah beberapa kali terlibat perkelahian dan pengrusakan namun masih dilakukan pembinaan.

"Pemuda berinisial DN ini sebelumnya memang sempat terlibat perkelahian dengan salah seorang pelajar, motifnya mau nyerang karena dendam. Ia juga sudah 2 kali kami bina di Polsek karena pernah terlibat perkelahian dan pengrusakan, namun sepertinya tidak jera," jelasnya.

Pemuda tersebut kata dia saat ini sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba dan terancam melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network