Terbukti Aniaya M Kace, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan 15 Hari Kepada Irjen Napoleon Bonaparte

Ari Sandita Murti
Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan M Kace. Foto: Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan M Kace, Kamis (15/9/2022). Hakim memvonis Napoleon 5 bulan dan 15 hari.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. 

Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang putusan ini, Irjen Napoleon mengenakan kemeja lengan pendek bermotif batik dan bercorak hijau dengan celana warna hitam.

Sebelum pembacaan putusan, Napoleon menyatakan siap dan sehat mengikuti persidangan ini.

"Sehat dan siap (menjalani sidang)," kata Napoleon.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari karena Terbukti Aniaya M Kace"

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network