Catat, Ini 3 Jenis Bansos yang Diberikan Pemerintah dari Pengalihan Subsidi BBM

Irwan Setiawan
Situasi pembelian BBM di SPBU Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pasca kebijakan kenaikan tarif BBM oleh pemerintah, Sabtu (3/9/2022). (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pemprov Babel akan mencairkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu. Tiga jenis bansos tersebut yakni BLT, BSU dan Bantuan Angkutan Umum.

Tambahan bansos diberikan pemerintah dalam pengalihan BBM bersubsidi sebesar Rp 24,17 triliun. Sehingga dengan tambahan tersebut, diharapkan pemerintah dapat menekan laju angka kemiskinan di Indonesia. 

Tiga jenis bansos yang diberikan pemerintah dari pengalihan subsidi BBM tersebut, yakni pertama, Bantuan Sosial Langsung (BLT) sebesar Rp12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima BLT selama 4 bulan mulai dengan bulan September, dengan besaran per bulan sebesar Rp150.000. 

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp9,6 triliun yang diberikan kepada 16 juta pekerja. Penerima adalah pekerja yang gajinya hanya Rp3.500.000 per bulan. 

Ketiga, Bantuan Angkutan Umum, yang diberikan kepada pekerja angkutan umum, ojek online, dan nelayan. 

"Kita dukung kegiatan ini, supaya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atas kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Selasa (13/9/2022).

Dengan penyesuaian harga ini, pemerintah telah menyiapkan dana untuk membantu masyarakat yang berhak menerimanya. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network