Sementara, Karsono selaku pemilik THM Master One merasa keberatan dengan tudingan yang ditujukan ke THM miliknya. Dirinya menyampaikan tidak ada satupun warga yang melayangkan protes terhadap aktivitas tempat usahanya.
"Saya disini merasa dihakimi, dizalimi dan difitnah. Saya rasa tempat saya dijadikan tempat perjudian, sarang narkoba, dan prostitusi itu tidak sesuai fakta. Saya ini tempat karaoke saya sudah pakai peredam, tidak kedengaran sampai ke jalan. Di Desa Puput di desa saya kondusif tidak ada masalah, karena tidak ada satupun masyarakat yang komplain ke rumah saya," kata Karsono.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar, Rosdjumiati mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Karsono tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapak Usaha Indonesia (KBLI) yang ditentukan.
"Itu tidak sesuai, jadi KBLI untuk karaoke itu adalah 93292, jadi yang diupload oleh pihak perusahaan karaoke itu tidak sesuai. Setelah kami teliti memang ada kekeliruan," ujar Rosdjumiati.
Rosdjumiati menambahkan, dokumen terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) THM yang sebelumnya diajukan oleh Karsono dikembalikan oleh pihaknya lantaran tidak memenuhi persyaratan.
"Karena IMB yang mereka ajukan itu, ternyata persetujuan dari warga yang bukan sekitar, atau warga terdekat. Jadi kami sudah konfirmasi langsung dari tetangga kiri kanan dari THM Master One, ternyata bukan tetangga itu yang menandatangani," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait