DPRD Bangka Barat Gelar RDP Keluhan Warga Soal THM Master One Milik Karsono

Rizki Ramadhani
Suasana RDP terkait THM di DPRD Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menolak tempat hiburan malam (THM) Master One, yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat. Lokasi THM ini sendiri berdekatan dengan permukiman warga. 

Hal ini disampaikan oleh M. Zainuri salah satu warga saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait di Gedung Mahligai Betason I DPRD Babar, Jumat (2/9/2022). 

"Yang jelas (adanya THM) tingkat kriminalitas tinggi, dan yang pasti merusak tatanan masyarakat situ. Didekat situ kan ada rumah ibadah, ada tempat pendidikan juga. Kami tidak pernah melarang, tapi kami masyarakat minta THM itu jangan disitu," kata M. Zainuri. 

Mewakili warga setempat, Zainuri meminta THM Master One ini segera ditutup oleh pihak terkait lantaran melanggar hukum. 

"Kami minta ditutup, minta ditindak tegas karena sudah melanggar hukum. Segel Satpol PP saja dia berani buang (lepas), walaupun kita tidak tau yang melepas, malah setelah disegel masih beroperasi THM itu," ucapnya. 

Sementara, Karsono selaku pemilik THM Master One merasa keberatan dengan tudingan yang ditujukan ke THM miliknya. Dirinya menyampaikan tidak ada satupun warga yang melayangkan protes terhadap aktivitas tempat usahanya. 

"Saya disini merasa dihakimi, dizalimi dan difitnah. Saya rasa tempat saya dijadikan tempat perjudian, sarang narkoba, dan prostitusi itu tidak sesuai fakta. Saya ini tempat karaoke saya sudah pakai peredam, tidak kedengaran sampai ke jalan. Di Desa Puput di desa saya kondusif tidak ada masalah, karena tidak ada satupun masyarakat yang komplain ke rumah saya," kata Karsono. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar, Rosdjumiati mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Karsono tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapak Usaha Indonesia (KBLI) yang ditentukan. 

"Itu tidak sesuai, jadi KBLI untuk karaoke itu adalah 93292, jadi yang diupload oleh pihak perusahaan karaoke itu tidak sesuai. Setelah kami teliti memang ada kekeliruan," ujar Rosdjumiati.

Rosdjumiati menambahkan, dokumen terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) THM yang sebelumnya diajukan oleh Karsono dikembalikan oleh pihaknya lantaran tidak memenuhi persyaratan.

"Karena IMB yang mereka ajukan itu, ternyata persetujuan dari warga yang bukan sekitar, atau warga terdekat. Jadi kami sudah konfirmasi langsung dari tetangga kiri kanan dari THM Master One, ternyata bukan tetangga itu yang menandatangani," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network