Tetapkan 2.159 Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Riza: Semoga Dapat Meningkatkan Ekonomi Petani

Wiwin Suseno
Bupati Riza memimpin sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Bangka Selatan tahun 2021. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memimpin sidang panitia pertimbangan land reform kegiatan sertifikat redistrubusi tanah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2021, di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (16/11/2021).

Dalam sidang tersebut, setidaknya ada 2.159 bidang tanah yang diusulkan dalam sertifikat redistribusi tanah tahun 2021, yang tersebar di 15 desa di Kabupaten Bangka Selatan.

15 Desa tersebut antara lain, 2 desa di Kecamatan Toboali yaitu Desa Rindik, 3 Desa di Kecamatan Airgegas yaitu Desa Bencah, Ranggas dan Airbara, 5 Desa di Kecamata Payung yaitu Desa Irat, Ranggung, Payung, Nadung, dan Malik, 1 Desa di Kecamatan Simpang Rimba yaitu desa Permis, 2 Desa di Kecamatan Pulau Besar yaitu desa Sukajaya dan Batu Betumpang, dan 2 Desa di Kecamatan Lepar Pongok yaitu desa Penutuk dan Tanjung Labu.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid berharap agar pemberian sertifikat redisribusi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut, nantinya dapat meningkat ekonomi petani di desa.

"Semoga dapat meningkatkan ekonomi petani dan berkontribusi dalam menciptakan ketahanan pangan di desa," katanya, Selasa (16/11/2021).

Untuk peningkatan kesejahteraan subjek penerima sertifikat, kata Bupati Riza, maka harus diiringi dengan pemberian berbagai akses seperti permodalan, bantuan sarana produksi dan teknologi pertanian serta akses pendukung lainnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network