get app
inews
Aa Read Next : Sukirman Koordinasi dengan ASDP Soal Pencegahan Peredaran Narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian

Warga Terdampak Proyek Jalan Pelabuhan Tanjung Ular Dipindahkan ke Desa Air Limau

Senin, 13 September 2021 | 15:09 WIB
header img
Akses jalan Pelabuhan Tanjung Ular yang terletak di Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (13/9/21). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani).

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Barat, menargetkan tanah pengganti dalam pembangunan jalan Pelabuhan Tanjung Ular, akan rampung pada 13 Oktober 2021 mendatang. Namun, pemerintah tidak menggantinya dengan uang, melainkan dengan tanah pula.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Bangka Barat M. Effendi, usai menggelar rapat koordinasi bersama ATR/BPN Bangka Barat dan pihak terkait lainnya. 

"Kalau sertifikat ada 16, semuanya ada 34 untuk tanah sisa yang terkena jalan. Tanah pengganti diusulkan desa ada dua bentuknya, yakni sertifikat lalu satu lagi atas hak biasa surat dari kades sampai camat. Kami segera proses 13 Oktober 2021 harus selesai, sudah ada tanah penggantinya," kata M. Effendi, Senin (13/9/21). 

Untuk pembangunan jalan sepanjang 13,3 kilometer di Desa Air Limau dan Air Putih, yang menjadi penghubung menuju Pelabuhan Tanjung Ular, ditargetkan rampung sesuai kontrak pada 31 Desember 2022.

"Kalau jalan ada yang Area Penggunaan Lain (APL), Hutan Produksi (HP), dan ada Hutan Lindung (HL), ini terkait dengan APL jadi tanah masyarakat yang terdampak itukan masih ada sisa. Artinya tanah sisa masyarakat mengusulkan, tanah sisa kalau udah sedikit susah buat pertanian jadi harus kita akomodir," ucapnya. 

Untuk tanah pengganti yang diusulkan yakni kurang lebih 20.750,91 M², sedangkan untuk tanah kas desa yang terdampak kurang lebih 12.470 M². Selain itu untuk tanah sisa, dengan luasan kurang lebih 271.000 M².

"Lalu tanah pengganti, ada aset desa yang bumdes itukan terkena jalan yang kami laksanakan TMMD. Itu harus kami ganti dan nilai sudah jelas Rp 455 juta, tapi kami tidak bisa mengganti dengan uang. Harus diganti tanah dengan tanah, dan kebetulan tanah pengganti ada di Desa Air Limau," ujarnya.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut