Tak Sampai 6 Jam, Pelaku Curas yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Disergap Tim Buser Polres Basel

Wiwin Suseno
Pelaku Curas saat diamankan ke Mapolres Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menyergap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah bekas toko kelontong di Jalan Parit 3 Kecamatan Toboali Kabupaten Basel, yang sempat viral di media sosial pada hari Minggu (28/08/2022) kemarin. Tak sampai 6 jam usai kejadian, pelaku berhasil dibekuk Polisi di Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Basel.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Wakapolres Kompol Ricky didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, pelaku merupakan lelaki yang baru dikenal oleh korban di media sosial.

"Setelah mendapat informasi, Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung memburu pelaku berinisial JP. tak sampai 6 jam, pelaku berhasil diamankan pada Minggu 28/08/2022 malam," katanya, Selasa (30/08/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku merupakan lelaki yang baru dikenal oleh korban di media sosial Facebook sekitar 1 minggu lalu.

"Pelaku ini juga merupakan residivis 3 kasus tindak pidana yang baru dikenal korban di medsos," katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network