Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait