Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
