Diketahui uang kertas tahun emisi 2022 ini dengan pecahan Rp.100 ribu, Rp.50 ribu, Rp.20 ribu Rp.10 ribu, Rp.5 ribu, Rp.2 ribu dan Rp.1 ribu rupiah.
"Dengan jumlah ini kami bisa melayani masyarakat (penukaran)," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
