Cemburu Lihat Istri Berbalas Pesan di Medsos, Suami Bacok Istri Hingga Kritis

Muri Setiawan
Tersangka ET (tengah) membacok istri karena cemburu dan kesal. Korban sering meminjam uang tanpa izin dan inbokan dengan pria lain di medsos. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Akibat sering meminjam uang, ujar AKBP Dwi Indra Lesmana, pelaku ET harus menanggung utang dan harus dibayar. 

"Korban NI mengalami luka-luka di kepala, punggung, tangan. Saat ini korban rawat jalan," katanya.

Dwi menuturkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban," tuturnya.

Sementara itu, pelaku ET mengaku kesal dengan istrinya yang selingkuh dan diketahui sudah berlangsung sejak lama. 

Sebelum pembacokan terjadi, dia sering terlibat cekcok karena melihat istrinya sedang bermain handphone dan berkomunikasi dengan seorang pria. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network