JAKARTA, lintasbabel.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menolak sangkaan polisi terkait perannya dalam pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diutarakan Putri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis saat ditemui di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Kata Arman, keterangan Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman.
Pemeriksaan Putri akan dilakukan lagi pada Rabu pekan depan. Arman menyebut Putri akan tetap bersikukuh menolak dugaan berperan dalam pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan (pembunuhan) tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Putri akan dikonfrontir dengan para tersangka lainnya pada pemeriksaan lanjutan nanti. Termasuk dikonfrontir dengan Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," kata Dedi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait