Polres Bangka Tengah Ringkus 5 Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Rachmat Kurniawan
Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah periksa dua orang tersangka Narkoba. (Foto : lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Dalam dua pekan terakhir, Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda dengan peran sebagai kurir.

Pelaku pertama AS alias A (32) diamankan di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram. Pelaku kedua SE alias Bahi (21) diamankan di Desa Katis dengan barang bukti sabu seberat 1,47 gram. 

Lalu pelaku ketiga AS alias Unyil (43) diamankan di Desa Nibung dengan barang bukti sabu seberat 1,72 gram.

Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama RF alias Yayan (27) diamankan di area parkir Pasar Modern Koba dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan saudara Z alias Jujun (26) di Padang Mulya dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram.

"Setelah kami selidiki pelaku Yayan dan Jujun ini ternyata saling berkaitan, sedangkan tiga lainnya tidak berkaitan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Senin (15/11/2021). 

Windaris mengatakan, atas perbuatannya pelaku Yayan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. 

"Sedangkan pelaku Jujun akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Ia menuturkan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

"Kami dari Polres Bateng akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana Narkotika. Mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat untuk membantu kami, minimal memberi informasi jika melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga kasus narkoba di wilayah hukum Bateng ini minimal bisa berkurang atau habis," ucapnya.

Menurut Iptu Windaris, narkoba ini mulai masuk ke Kabupaten Bangka Tengah, melalui wilayah Pangkalpinang.

"Kami melihat dari sudut pandang polisi, narkoba di Bangka Tengah ini sudah sangat berbahaya, karena dari hasil penyelidikan dalam kurun 2 minggu rata-rata banyak yang menggunakan narkoba, jadi kami harapkan jangan coba-coba, sebab sanksinya berat," tuturnya. 

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada pimpinan daerah, kecamatan, kelurahan, warga sekitar, khususnya orang tua untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga anak-anak ini dari narkoba, karena akibatnya sangat merugikan.

Sementara itu, Yayan mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu selama beberapa bulan dan terpengaruh dari teman.

"Menggunakan narkoba baru beberapa bulan, akibat pengaruh dari teman, sedangkan untuk pemakaian sendiri," katanya. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network