Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo

Muhammad Farhan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Muhammad Farhan/MPI)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kini, Sambo dihadapkan 2 sanksi, berikut penjelasannya. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo diantaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network