8 Bulan Buron, Residivis Pencurian Akhirnya Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto : Istimewa).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

"Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ungkap AKP. Wawan.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network