Penolakan yang dilakukan oleh warga bukan tanpa sebab, mereka khawatir insiden yang terjadi pada ttahun 2017 lalu dapat terulang kembali.
"Karena ada insiden, mereka akhirnya ada kesepakatan unsur Forkopimcam dan dalam surat kesepakatan itu mereka menolak selama-lamanya aktifitas tambang di daerah tersebut. Kami sudah menampung aspirasi keinginan warga dari empat desa tersebut, tentunya selaku pimpinan Kecamatan Tempilang, akan berkoordinasi menyampaikan, meneruskan ke pimpinan di kabupaten," tuturnya.
Sementara, Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad Mukhlis menyampaikan akan mencari solusi atas permasalahan tersebut dan mengajak warga untuk menjaga kondusifitas di Kecamatan Tempilang.
"Kami dari kepolisian akan senantiasa menampung dan memberi solusi terhadap segala aspirasi dan keinginan masyarakat yang bernilai positif. Mari bersama sama kita ciptakan situasi kondusif di wilayah kecamatan Tempilang ini dengan tidak melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan hal yang tidak kita inginkan bersama," ujar IPTU Ahmad Mukhlis.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait