Komnas HAM Bakal Stop Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Martin Ronaldo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berjanji kasus kematian Brigadir J diungkap dalam 2 Minggu. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, lintasbabel.id - Proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan akan diakhiri. Hal itu diungkapkan Komnas HAM setelah melihat proses penyelidikan oleh pihak berwajib. 

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya saat ini tinggal membuat laporan dan mengawasi proses penuntutan dan persidangan.

"Ketika kita melihat ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata dia pada Kamis (25/8/2022).

Ahmad menjelaskan, tugas utama Komnas HAM pada dasarnya adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya atau tidak. Oleh karena itu, kasus ini sudah mulai menunjukkan titik terang, dan segera akan dihentikan.

"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan. Jadi, artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," tegasnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network