Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki paspor Meksiko sejak 2019 silam. Keduanya membuat paspor palsu melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang.
"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," tutur Aswad.
Atas perbuatannya, kedua warga negara asing (WNA) itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait