Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Arie Dwi Satrio
Kemenkumham rubah masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Implementasi kebijakan paspor dengan masa berlaku dari 5 tahun ke 10 tahun mulai diterapkan hari ini. Namun, untuk biaya pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, untuk biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Lanjut dia, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network