Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Brigadir J, Kapolri: Penyidikan Jadi Tidak Profesional

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat bersama Komisi III DPR hari ini, Rabu (24/8/2022) menjelaskan 16 polisi telah dikurung terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Ferdy Sambo mengintervensi atau campur tangan dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya. Kapolri menyebut akibat hal ini proses penyidikan menjadi tidak profesional.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. 

"Sehingga proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," kata Sigit.

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network