"Tersangka kedua ini kami amankan disalah satu rumah di Gang Anturium Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti satu paket besar narkotika di duga jenis sabu yang terbungkus plastik strip. Selain itu kami juga menemuka tiga paket kecil sabu terbungkus plastik strip bening, serta barang bukti lainya," ucapnya.
Usai penggeledahan, tersangka langsung di giring ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka ini saat ini terus kami lakukan pemeriksaan dan kedua tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait