Sehari, 2 Bandar Sabu Diringkus Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Kedua tersangka bandar sabu yang berhasil di ringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. (Foto : istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/11/2021). Dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar.

Kedua pelaku yakni Rahesa Firgian alias Yayan dan Zunirun alias Jujun. Mereka di ringkus di dua tempat berbeda.

"Untuk tersangka pertama bernama alias Yayan ini ditangkap di areal parkir Pasar Moderen Koba pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.40 WIB," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.

Saat digeledah pada badan dan kendaraan pelaku, ditemukan barang bukti dua paket kecil yang diduga naskrotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,33 gram yang di bungkus plastik trup bening.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan, menurut Windaris, Yayan merupakan penjual, bandar, menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. 

"Peran tersangka ini merupakan penjual, bandar, pengedar, menyimpan dan mengasai narkotika jenis sabu. Tersangka pun saat ini telah kami amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Selang dua jam kemudian, sekira pukul 11.30 WIB, jajarannya kembali berhasil meringkus bandar sabu lainya bernama alias Jujun. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network