BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/11/2021). Dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yakni Rahesa Firgian alias Yayan dan Zunirun alias Jujun. Mereka di ringkus di dua tempat berbeda.
"Untuk tersangka pertama bernama alias Yayan ini ditangkap di areal parkir Pasar Moderen Koba pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.40 WIB," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.
Saat digeledah pada badan dan kendaraan pelaku, ditemukan barang bukti dua paket kecil yang diduga naskrotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,33 gram yang di bungkus plastik trup bening.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan, menurut Windaris, Yayan merupakan penjual, bandar, menyimpan dan menguasai barang haram tersebut.
"Peran tersangka ini merupakan penjual, bandar, pengedar, menyimpan dan mengasai narkotika jenis sabu. Tersangka pun saat ini telah kami amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Selang dua jam kemudian, sekira pukul 11.30 WIB, jajarannya kembali berhasil meringkus bandar sabu lainya bernama alias Jujun.
"Tersangka kedua ini kami amankan disalah satu rumah di Gang Anturium Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti satu paket besar narkotika di duga jenis sabu yang terbungkus plastik strip. Selain itu kami juga menemuka tiga paket kecil sabu terbungkus plastik strip bening, serta barang bukti lainya," ucapnya.
Usai penggeledahan, tersangka langsung di giring ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka ini saat ini terus kami lakukan pemeriksaan dan kedua tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait