Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Irsus Buntut Kasus Brigadir J

Tim MNC Portal
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. (Foto: Istimewa)

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network