JAKARTA, lintasbabel.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali. Sejauh ini, Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Total yang diamankan KPK ada delapan orang dalam operasi senyap tersebut. OTT digelar pada 19-20 Agustus 2022.
"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Delapan orang tersebut yakni Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Ghufron membeberkan mulanya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tim KPK kemudian bergerak secara paralel pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB ke Lampung dan Bandung.
KPK berhasil mengamankan tujuh orang saat menggelar OTT di Bandung dan Lampung. Pihak yang ditangkap di Lampung yakni Heryandi, ML, dan HF. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini saat mengamankan tiga orang tersebut di Lampung.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," ujar Ghufron.
Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri serta Kabiro Perencana dan Humas Unila. KPK juga mengamankan buku tabungan Rp1,8 miliar dari penangkapan Karomani.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM serta buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," tuturnya.
Tim kemudian bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap yaitu Andi Desfiandi. Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait