BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang begal diringkus Tim Sat Reskrim Polres Bangka Tengah usai melakukan aksinya terhadap sepasang remaja di Pantai Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu kemari. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Ya kemarin Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada tanggal 13 Agustus 2022 di Polsek Koba," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, Kamis (18/8/2022).
Kejadian pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan dua orang korbanya yang merupakan sepasang remaja, yaitu HK (16) warga setempat dan AT (17) warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
"Konologis kejadian bermula pada hari Sabtu (13/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB, sepasang remaja tersebut sedang nongkrong di pinggir pantai Desa Penyak yang kemudian didatangi oleh pelaku yang langsung memaksa meminta secara paksa barang-barang berharga milik kedua korban. Atas kejadian tersebut kedua korban akhirnya melapor ke Mapolsek Koba," ujarnya.
Menurutnya, pelaku diamankan Tim Cobra Sat Reskrim dibawah pimpinan Ipda Randy Haikal.
"Mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku atas nama Kusnan alias Balab (52) warga Jalan Puyuh Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis tim langsung bergerak. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang di lakukanya, yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait