1.363 WBP di Bangka Belitung Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan

Agus Wahyu
1.363 WBP di Bangka Belitung mendapat remisi Hari Kemerdekaan. (Foto : ist/ Kemenkumham Babel )

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 1363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di wilayah Kepulauan Bangka Belitung memperoleh remisi dalam momentum Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022). 36 orang diantarnya langsung bebas. 

WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) pada Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung yang mendapat remisi antara lain 1327 orang yang memperoleh pengurangan hukuman dari mulai 1 bulan hingga 6 bulan, dan 36 orang langsung bebas.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. 

"Hari Kemerdekaan ke-77 Indonesia Tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada," katanya. 

Langkah ini, sambungnya, merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia Maju di masa depan. 

"Tidak hanya sebatas level nasional, bangsa Indonesia juga ada dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia," ucapnya. 

Daniel mengatakan, pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP, yang telah berkomitmen mengikuti program-program binaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan denan baik dan terukur.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network