Bejat! Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri

Rachmat Kurniawan
Seorang ayah di Bangka Tengah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri lebih dari 7 kali. (Foto: Ilustrasi/ist).

Iptu Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.

 ”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network