Iptu Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
