BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polsek Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah berhasil meringkus WH (38) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Rabu (17/8/2022).
Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani mengatakan WH ditangkap saat akan mencoba melarikan diri ke dalam hutan.
"Tersangka kami amankan saat mencoba melarikan diri, hal tersebut terungkap bermula adanya laporan yang masuk ke Polsek Sungaiselan," ujar Iptu Hafiz Febrandani pada Rabu (17/08/2022).
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan WH diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut lebih dari 7 kali terhadap anak kandungnya, Bunga (10) yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Diduga lebih dari 7 kali, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Iptu Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
