BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Rumah seorang petani berinisial ZK Alias Zul (39) di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan digerebeg Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menjelang peringatan HUT ke ke 77 RI, Selasa (16/08/2022).
Selain mengamankan Tersangka Zul, Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 49 Paket dengan berat bruto 10 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah yang memimpin langsung penggerebegan tersebut mengatakan, selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki hingga dilakukan penggerebegan di rumah tersangka Zul. Saat digerebeg disaksikan RT setempat, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49 paket dan barang bukti lainnya," katanya, Rabu (17/08/2022).
Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait