Polsek Jebus Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit Mesin Milik Gapoktan di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
ACW, MY, STO dan PNN beserta barang bukti pencurian saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Istimewa/ Polsek Jebus)

BANGKABARAT - Polsek Jebus mengamankan dua orang pelaku pencurian dua unit mesin milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mepari Sejahtera Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (15/8/2022) lalu. Para pelaku masing-masing berinisial ACW (33) dan MY alias S (21). 

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit mesin quick traktor pada Selasa (2/8/2022), dan satu unit mesin pompa air pada Jumat (12/8/2022) lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui mesin yang dicuri tersebut telah berada di tangan dua orang penambang berinisial STO (22) dan PNN (52) yang digunakan untuk menambang di area perkebunan sawit, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Keduanya membeli mesin tersebut dari tangan tersangka ACW dan MY. 

"Setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui mesin tersebut dibeli dari ACW dan MY. Begitu mendapatkan informasi tim pun oleh menuju rumah pelaku didampingi oleh personil Satreskrim Polres Bangka Barat dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di kontrakannya di Kampung Argen, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (17/8/2022).

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network