Surya Darmadi Serahkan Diri, Kejagung Akan Koordinasi dengan KPK

Erfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network