PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang jendral bintang dua dilaporkan ke KPK karena diduga berupaya menyuap petugas LPSK.
Upaya praktik suap Ferdy Sambo tersebut dilaporkan oleh TAMPAK pada Senin (15/8/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui telah menerima laporan dugaan upaya suap Ferdy Sambo tersebut.
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke KPK. Termasuk laporan dari TAMPAK terkait upaya suap Ferdy Sambo ke petugas LPSK. Tapi, laporan tersebut akan diverifikasi lebih dulu.
"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali.
"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan," katanya.
Ali mengklaim KPK pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap laporan masyarakat.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait