Jumlah Polisi Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J Bertambah 35 Orang

Bachtiar Rojab
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).

Sebelumnya, Komnas HAM meminta 31 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terbukti melanggar kode etik untuk dapat dipidana.

"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network