JAKARTA, lintasbabel.id - LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator pada Bharada E di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo. Kini Bharada E di tahanan Bareskrim Polri terpisah dengan tersangka lainnya.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, LPSK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri guna memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E. LPSK telah memastikan kalau Bharada E dalam kondisi aman di tahanan Bareskrim Polri.
Lanjut Dia, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK. Tim LPSK pun telah dikerahkan guna memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait