Kejagung Terjunkan 30 JPU Kawal Kasus Tewasnya Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini ikut turun tangan dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Okezone)

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikerahkan untuk mengawal kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 orang setelah pihaknya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Penunjukan itu usai Kejaksaan Agung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut. 

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network