Dalam kasus lakalantas tersebut, Jan Maswan Sinurat mengatakan hanya ada satu orang tersangka dan diancam maksimal 6 tahun penjara.
"Kalau kami lihat di aturan Lakalantas Pasal 310 ayat 4 itu ancaman maksimalnya 6 tahun. Kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Kalau kami lihat dari SPDP yang dikirim ke kami itu satu tersangka," tuturnya.
Terkait kasus ini dapat dilakukan restorative justice (RJ), kata Jan Maswan, pihaknya masih melakukan peninjauan lebih lanjut.
"Kalau restorative justice kami lihat nanti, tidak masalah kami ajukan restorative justicenya ke pimpinan. Apakah nanti persyaratannya terpenuhi, misalkan perdamaiannya ada, terus syarat-syarat lainnya, seperti tidak melebihi ancaman undang-undang 5 tahun, tidak melebih kerugian diatas Rp2,5 juta. Nanti kami tunggu petunjuk pimpinan, apakah bisa nanti kami kabari lah," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait