JAKARTA, lintasbabel.id - Paska penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J, Polri mengumumkan peran para tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut. Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, 4 tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya ada RR yang disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan.
Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J serta aktor intelektual atau yang membuat skenario.
"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri
Kapolri mengatakan, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.
Editor : Muri Setiawan
Ferdy Sambo ferdy sambo tersangka Brigadir J peran 4 tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo membuat skenario kapolri Peran Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati
Artikel Terkait