PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meminta keterangan kepada salah satu pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Rabu (3/8/2022).
Salah satu pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel itu adalah Amri Cahyadi. Amri diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Babel dengan status sebagai saksi, sejak pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini dimulai sejak jam 09.00 WIB. Pemeriksaan masih berjalan, istirahat sholat makan, baru dilanjutkan lagi," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait