Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Bangka, JPU Tuntutan Bastian 4 Tahun Penjara

Haryanto
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah, terdakwa Bastian Zulkifli. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta persidangan, baik itu fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. 

"Barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

Selanjutnya sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar Rabu 10 Agustus. Nota pembelaan rencananya akan dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Bastian. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network