BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 memberikan subsidi pupuk bagi sembilan komoditi. Untuk tanaman yang tidak bisa menggunakan pupuk subsidi sesuai permen tersebut, Pemda Bangka Barat menyiapkan beberapa alternatif.
"Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua pengajuan kredit usaha rakyat lewat bank, ada KUR pertanian, KUR holtikultura, KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, ada juga mengajukan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD.
"Di tahun kemarin petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Lewat UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah urine kan bisa dimanfaatkan, kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," ucapnya.
Dia mengatakan, sembilan komoditi yang menirma pupuk subsidi tersebut terdiri dari tiga tanaman pangan, tiga tanaman holtikultura, dan tiga tanaman perkebunan.
Hal ini diketahui dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada Bulan Juli 2022.
"Dari hasil rapat koordinasi di Bogor Menteri Pertanian menyampaikan ada sembilan komoditi yang akan diberikan pupuk bersubsidi. Tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Tanaman holtikultura yakni cabai, bawang merah dan putih, dan tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat," ujar Khairanis.
Khairanis menyebutkan, kebijakan pemberian pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditi itu telah melalui pertimbangan dari sejumlah pihak bukan hanya dari Kementan saja.
"Sembilan komoditas ini sudah melalui rapat koordinasi dengan komisi IV DPR RO melalui panja pupuk, juga melibatkan Ombudsman, Kementerian Perekonomian. Bahwa ini tidak timbul dari Kementrian Pertanian saja, tapi sudah melalui semua stakeholder yang berpengaruh pada pemilihan 9 komoditi tersebut," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait