Sidang Pengrusakan Lahan Sawit PT. SNS, PH Perusahaan: Ada Orang-orang Besar di Belakang Terdakwa

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan pengrusakan lahan sawit milik PT. SNS di Pengadilan Negeri Mentok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kasus pengrusakan lahan sawit milik PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali digulirkan di Pengadilan Negeri Mentok

Sidang yang digelar pada Selasa (26)7/2022) ini menghadirkan tujuh orang saksi  dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan dari para saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Syahrian menyampaikan MJ yang diketahui berstatus sebagai terdakwa, dalam kasus ini melakukan pengrusakan lahan sawit milik PT. SNS dengan menggunakan alat berat untuk kepentingan penambangan. 

Dari aksi pengrusakan tersebut, total ada sebanyak 405 pohon sawit yang berada di lahan seluas 3 hektare. Selain itu, PT. SNS ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar. 

"Pengrusakan sawit menggunakan alat berat. Terdakwa menyuruh operator untuk merobohkan pohon sawit. Kerusakannya artinya sawit itu dirobohkan, didorong ke jurang tidak bisa dipanen lagi, alasannya ingin menambang," kata Syahrian. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network