Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Ariedwi Satrio
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini resmi menjalani program bebas bersyarat. Foto: istimewa

Kemudian, HRS juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Penahanan HRS sendiri dilakukan sejak 12 Desember 2020.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network